Putusan PTA JAKARTA Nomor 2/Pdt.G/2018/PTA.JK |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2018/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lutfi |
Hakim Anggota | H. Panusunan Pulungan, H. E. Abd. Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 3888/Pdt.G/2016/PA.JS, tanggal 10 Agustus 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Dzulhijjah 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut: Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan;3. Menolak permohonan Pemohon Konvensi sebagian lainnya;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama di Jakarta Selatan, yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi, dan kepada Kantor Urusan Agama di Jawa Timur, yang mewilayahi tempat pernikahan Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi dilangsungkan, untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu; Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan kedua anak bernama Anak pertama dan Anak kedua, berada dalam pengasuhan/hadlanah Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban memberi kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada kedua orang anak tersebut yang bernama Anak pertama dan Anak kedua,, masing-masing sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10% setiap tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai kedua orang anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:a. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);b. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);5. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan bersama mengenai pembagian harta bersama, sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama, tertanggal 20 Juni 2017;6. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selaian dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2018/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2018/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3888/Pdt.G/2016/PA.JS
Banding : 2/Pdt.G/2018/PTA.JK
Statistik3421