Putusan PN MALILI Nomor 19/PDT.G/2014/PN.MLL. |
|
Nomor | 19/PDT.G/2014/PN.MLL. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 19/PDT.G/2014/PN.MLL. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teguh Santoso |
Hakim Anggota | Abdul Hakim, Suryo Negoro |
Panitera | Abdullah, Amd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli (AJB) No. 100/AJB/WT/1992 dan Akta Jual Beli (AJB) No. 99/AJB/WT/1992, serta memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap obyek tanah sengketa milik para Penggugat; 3. Menyatakan objek tanah sengketa seluas lebih kurang 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) meter persegi, yang terletak di Dusun Buapol, Desa Karambua, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur (dahulu masih termasuk dalam wilayah Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur), dengan batas-batas:- sebelah utara berbatas dengan jalan raya;- sebelah timur berbatas dengan sawah milik Arief Hendarwan;- sebelah selatan berbatas dengan irigasi;- sebelah barat berbatas dengan tanah sawah milik Marten;adalah sah milik para Penggugat;4. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;5. Menyatakan segala dokumen atau surat-surat yang terbit baik berupa sertipikat maupun surat-surat lainnya yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dan seizin para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;6. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan obyek tanah sengketa dalam keadaan kosong, sempurna tanpa syarat kepada para Penggugat;7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 871.000,00 (delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2446 K/Pdt/2016
Pertama : 19/PDT.G/2014/PN.MLL.
Statistik720