Putusan PT PONTIANAK Nomor 104/PID.SUS/2019/PT PTK |
|
Nomor | 104/PID.SUS/2019/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sunaryo Wiryo |
Hakim Anggota |
- Syamsul Qamar, M.h diah Siti Basariah |
Panitera | Jamiatul Ichwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 81 /Pid.Sus / 2019/ PN Ktp tanggal 11 Juli 2019, yang dimintakan banding tersebut;
Mengadili sendiri Menyatakan bahwa Terdakwa FRANSISKUS HERU TRISMANTO alias HERU anak laki-laki dari SUNARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat melakukan jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana Dakwaan Kesatu; 1 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun, dan denda sebesa Rp.800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) Subsider 6 (enam) bulan kurungan; 2 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 3 Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4 Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 (satu koma satu tujuh) gram; - 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,16 (satu koma satu enam) gram; - 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,81 (nol koma delapan satu) gram; - 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 (satu koma satu nol) gram; - 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram; - 1 (satu) buah timbangan elektrik / digital; - 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu; - 1 (satu) buah dompet bermotif kotak kotak warna biru putih dengan les warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih; - Uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejuumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 104/PID.SUS/2019/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 104/PID.SUS/2019/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 552 K/Pid.Sus/2020
Banding : 104/PID.SUS/2019/PT.PTK
Statistik2915