Putusan PN KEBUMEN Nomor 3/Pdt.G/2015/PN Kbm |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2015/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sengketa bukan tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Utari Wiji Hastaningsih |
Hakim Anggota | 1. Agung Prasetyo, . 2. Firlando |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Para TergugatDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan tanah seluas 3.587 M2 dan bangunan yang berdiri diatasnya yang dahulu adalah bangunan ?Vereniging Voor Cristelijk Hollands Onderwijs op Het Zendingsterrein Van Friesllands Gereformeerde Kerken? yang terletak di Kelurahan Gombong Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : SMP Masehi - Sebelah Barat : Jalan Kartini - Sebelah Timur : Sekolah Dasar (SD) PIUS dan tanah milik Sabrina - Sebelah Selatan : Komplek GKJ Gombong/ Jalan Yos Sudarso adalah tanah dan bangunan milik Gereja Kristen Jawa (GKJ) Gombong;3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat, yang tidak mau menyerahkan tanah dan bangunan milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;4. Menghukum Para Tergugat, atau siapa saja yang atas seijin Para Tergugat menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan utuh, bersih, dan kosong terhitung sejak dijatuhkannya putusan ini ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang diperinci hingga saat ini sebesar Rp.1.456.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 927 PK/Pdt/2018
Banding : 519/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 3/Pdt.G/2015/PN Kbm
Statistik15949