- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (LA ODE SUDIRMAN bin LA ODE MAALUSU) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (NURSIDA binti LA AILA) di depan sidang Pengadilan Agama Pasarwajo setelah putusan ini berkekuatan hu`kum tetap;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pasarwajo untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dullah Utara, Kabupaten Tual, Propinsi Maluku Utara tempat perkawinan dilangsungkan, serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara, tempat tinggal Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan nafkah lampau sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas puluh juta rupiah), nafkah iddah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) mut??? ah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat unutk membayar mut???ah kepada Penggugat sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah dan mut???ah yang seluruhnya sebesar Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) kepada Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Menetapkan apabila Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi amar putusan poin 1 pada bagian konvensi dan rekonvensi sampai lewat waktu 6 bulan sejak ditetapkannya hari sidang penyaksian ikrar talak, maka putusan poin 2 pada bagian konvensi tidak berkekuatan hukum lagi, kecuali Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi menyatakan kerelaannya dijatuhi talak meskipun Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi belum memenuhi amar putusan poin 1 pada bagian konvensi dan rekonvensi tersebut;
- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 841.000,00 (Delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA Pasarwajo Nomor 0212/Pdt.G/2016/PA.Pw |
|
Nomor | 0212/Pdt.G/2016/PA.Pw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marwan, M.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Syaokany, S.agbr Hakim Anggota Hizbuddin Maddatuang |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamzah Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0212/Pdt.G/2016/PA.Pw
Statistik140