- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar prestasi atas pekerjaan pengadaan Pupuk NPK mendukung budidaya jagung di lahan khusus tahun 2016, kepada Penggugat sejumlah Rp20.701.920.000,00 (dua puluh milyar tujuh ratus satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp1.035.096.000,00 (satu miliar tiga puluh enam juta sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp373.500,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MAMUJU Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Mam |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2019/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurlely |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanit, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Mustika Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2019/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2019/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2799 K/Pdt/2020
Pertama : 8/Pdt.G/2019/PN Mam
Banding : 8/PDT/2020/PT MKS
Statistik205466