Putusan PN KUPANG Nomor 183/Pid.B/2014/PN.Kpg |
|
Nomor | 183/Pid.B/2014/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PEMALSUAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota | I Ketut Sudira, - Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa BENYAMIN PIDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? MENGGUNAKAN SURAT PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif KEDUA ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Gambar Ukur (GU), dikembalikan kepada Kantor Pertananahan Kabupaten Kupang;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.B/2014/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 183/Pid.B/2014/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 166/PID/2014/PT.KPG
Kasasi : 302 K/Pid/2015
Peninjauan Kembali : 5 PK/PID/2017
Pertama : 183/Pid.B/2014/PN.KPG
Statistik8022