Putusan PTA SEMARANG Nomor 115/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang115/2013115/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhtadin |
Hakim Anggota | H Qomaruddin Mudzakir, Dra. Hj. Faizah |
Panitera | Hj. Andarukmi Rini Utami |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding dari Pembanding dapat diterima.-------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor: 1343/Pdt.G/2012/ PA.Bms. tanggal 13 Maret 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Awal 1434 Hijriyah baik dalam Konvensi maupun Rekonvensi;------------------------DENGAN MENGADILI SENDIRI:DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi / Pembanding tersebut;--2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat / Penggugat Rekonvensi / Pembanding kepada Penggugat / Tergugat Rekonvensi / Pembanding;------------DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Terbanding untuk sebagian;-------2. Menyatakan bahwa anak Penggugat Rekonvensi / Terbanding dan Tergugat Rekonvensi / Pembanding yang bernama: ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING penguasaannya diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi / Terbanding;--------------------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pembanding untuk menyerahkan anak tersebut sebagaimana tersebut pada diktum 2 kepada Penggugat Rekonvensi /Terbanding;--------------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi / Terbanding selain dan selebihnya tidak dapat diterima;------------------------------------------------------------------ DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:1. Membebankan kepada Penggugat / Tergugat Rekonvensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------2. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);----------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pdt.G/2013/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 115/Pdt.G/2013/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 115/Pdt.G/2013/PTA.Smg.
Pertama : 1343/Pdt.G/2012/ PA.Bms.
Statistik2714