- Menyatakan Terdakwa I RUSLIAN TELAUMBANUA Als MAK RINA dan Terdakwa II MARTINUS Als TINUS Tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana memberi bayaran untuk tujuan mengksploitasi orang tersebut kewilayah negara republik indonesoa sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan Denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan Kurungan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANGKINANG Nomor 475/Pid.Sus/2018/PN Bkn |
|
Nomor | 475/Pid.Sus/2018/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cecep Mustafa. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meni Warlia, Br Hakim Anggota Ahmad Fadil |
Panitera | Panitera Pengganti: Solviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) helai baju kaos warna putih; 1 (satu) helai celana panjang warna biru; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Adi Ria Br Nduru. 1 (satu) unit hp merk lenovo warna hitam dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000, (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 475/Pid.Sus/2018/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 475/Pid.Sus/2018/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2646 K/Pid.Sus/2019
Banding : 72/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 475/ Pid.Sus/2018/PN.Bkn
Statistik16390