Putusan PN Cikarang Nomor 97/Pdt.G/2019/PN Ckr |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2019/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Handry Satrio |
Hakim Anggota | Chandra Ramadhani, Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | - Arie Adi Suciadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian ;2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah SHM No.298 dan SHM No.299 ;4. Menghukum Para Tergugat untuk membangun dan mengembalikan tembok pagar (depan) serta mengganti pagar yang hilang akibat Perbuatan melawan hukum Para Tergugat menguasai objek sengketa (tanah milik Penggugat SHM No.298 dan SHM No.299) ;5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk mencabut plang nama dan spanduk yang bertuliskan PEMILIK : SHM No.298/SHM No.299 milik Tergugat I dan Tergugat II ;6. Menghukum dan Memerintahkan serta Membebankan seluruh biaya kepada Para Tergugat untuk membuat dan memasang spanduk ukuran (lebar) 1 Meter x (panjang) 5 Meter yang bertuliskan Pemilik Sah sesungguhnya SHM No.298 dan SHM No.299 adalah NI HARTATI, Bukanlah Tergugat I dan Tergugat II ;7. Menyatakan Surat Kuasa Garap yang dibuat Tergugat II tidak sah, cacat hukum dan tidak berharga ;8. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan penggarapan dan meninggalkan objek sengketa selama perkara ini belum berkekuatan hukum tetap ;9. Menyatakan Penguasaan tanah SHM No.298 dan SHM No.299 diberikan hak mutlak Penggugat yang harus dilindungi sebagai Pembeli beritikad baik meski ada Upaya Hukum Banding, Kasasi maupun PK (peninjauan Kembali) dari Para Tergugat ;10. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan tanah darat yang kini sudah menjadi areal persawahan kepada keadaan seperti semula tanah darat (pengurukan/penimbunan) ;11. Memerintahkan Para Tergugat untuk meninggalkan atau mengosongkan tanah yang disebut objek sengketa SHM No.298 dan SHM No.299 selama perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (BHT) ;12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.621.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;13. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk patuh, tunduk dan taat atas isi putusan ini14. Menolak gugatan peggugat selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2019/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2019/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pdt.G/2019/PN Ckr
Statistik12558