Putusan PN PRAYA Nomor 187/Pid.Sus/2016/PN.Pya |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2016/PN.Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 187/Pid.Sus/2016/PN.Pya |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | . - Fita Juwiati, - Ainun Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MOH. SAFRIYAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menetapkan agar barang bukti berupa :1. 3 (tiga) Poket/Bungkus Plastik Klip Transparan yang berisikan Keristal Bening yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman seberat 0,07 Gram.(Dirampas untuk dimusnahkan setelah sebagian diuji laboratorium berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kepala kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : 797/P.2.11/Euh.1/04/2016, dan telah dilakukan Pemusnahan sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Gol.I Bukan Tanaman(terlampir))2. 1 (satu) bekas poketan/plastik klip transparan yang berisikan keristal bening yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. 3. 10 (sepuluh) bungkus klip plastik transparan.4. 1 (satu) rangkaian alat hisap.5. 3 (tiga) korek api gas.6. 1 (satu) sendok pipet plastik warna putih yang ujungnya lancip7. 1 (satu) buah celana pendek, warna biru.8. 1 (satu) buah baju loreng.Dirampas untuk diMusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2016/PN.Pya.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2016/PN.Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 501 K/PID.SUS/2017
Banding : 91/PiD.SUS.NAR/2016/PT.Mtr
Pertama : 187/PID.SUS/2016/PN.Pya
Statistik10425