Putusan PTA BENGKULU Nomor 9/Pdt.G/2020/PTA.Bn |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2020/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tarmizi |
Hakim Anggota | M.hi., H. Muhiddin, Dra. Hj. Siti Zurbaniyah |
Panitera | Anasrullah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Manna Nomor290/Pdt.G/ 2019/PA Mna tanggal tanggal 19 Februari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Akhir 1441 Hijriah; MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon konpensi (Terbabnding ) di depan sidang Pengadilan Agama Manna;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;2.Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding, berupa ; 2.1 Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp.6.000.000,00,- (enam juta rupiah )2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.24.000.000,00,- ( dua puluh empat juta rupiah)dan memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayarkan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagaimana angka 2.1 dan 2.2 tersebut diatas sebelum ikrar talak diucapkan3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding nafkah 3(tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding berupa uang sejumlah Rp.1.500.000,00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau sekurang kurangnya berumur 21 tahun;4. Menetapkan 1/3 gaji Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk Penggugat Rekonpesi/Pembanding yang pelaksanaanya diserahkan kepada instansi terkait;5.. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi 6. Membebankan kepada Pemohon Konvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 291.000,00,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);7. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2020/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2020/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 290/Pdt.G/2019/PA.Mna
Banding : 9/Pdt.G/2020/PTA.Bn
Statistik15061