Putusan PTA MAKASSAR Nomor 55/Pdt.G/2013/PTA.Mks |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2013/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 55_2013 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Muin Thalib |
Hakim Anggota | H. Amiruddin Tjiama, - Dra. Hj. Ummi Salam |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding Termohon/Pembanding dapat diterima- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pare-pare Nomor : 73 /Pdt.G/2013/PA.Pare tanggal 22 April 2013 M. bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Akhir 1434 H. dengan perbaikan sehingga berbunyi sebagai berikut ;- Mengabulkan permohonan Pemohon ;- Memberi izin kepada Pemohon Idris bin Muhammad untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Sinar binti Haruna didepan sidang Pengadilan Agama Pare-Pare; - Memertintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Parepare untuk menyampaikan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Kantor Urusan Agama Kec.Bacukiki Barat, Kota Parepare dan Kantor Urusan Agama Kec.Baraka, Kab.Enrekang selambat-lambatnya 30 hari setelah pemohon mengucapkan ikrar talak ;- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah terhadap Termohon selama 3 bulan sebesar Rp.3.000.000,-( tiga juta rupiah);- Menghukum Pemohon untuk memberikan mut?ah terhadap Termohon berupa 1 unit rumah yang terletak di Jl.Jendral Sudirman,Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Pare-Pare dengan batas- batas sebagai berikut :-Sebelah Selatan dengan tanah kosong atas nama Siti Maemunah;- Sebelah Utara dengan jalanan- Sebelah Timur dengan Kode/ Salehudin- Sebelah Barat dengan rumah/ tanah Asmawiah.- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.241.000,-( Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah)- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2013/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2013/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 55/Pdt.G/2013/PTA.Mks
Pertama : 73/Pdt.G/2013/PA.Pare
Statistik2611