- Menyatakan provisi para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Suku Tanjung Datuak Gunuang Basa Nagari Malalak Selatan.
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV adalah anggota kaum Penggugat I;
- Menyatakan bahwa tanah objek Perkara adalah harta Pusaka Tinggi suku Tanjung Datuak Gunang Basa Nagari Malaka Selatan yang belum pernah di bagi;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengajukan permohonan pensertifikatan tanah objek perkara atas nama pribadi tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan seluruh angota kaum kepada Tergugat II adalah suatu perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan surat Keterangan menghibahkan tanah objek perkara tertanggal 22 April 1984 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah mengukur tanah objek perkara adalah suatu perbuatan melawan Hukum;
- Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ditolak;
- Menghukum Tergugat I Rekonvensi, Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.967.000,-(tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 10/Pdt.G/2019/PN LBB |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2019/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teti Sulastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Maryam Hasibuan, Br Hakim Anggota Inta Nike Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
m e n g a d i l i DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2019/PN LBB
Statistik950