Putusan PN SENGETI Nomor 36/Pid.Sus-LH/2016/PN Snt. |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-LH/2016/PN Snt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Illegal Logging |
Kata Kunci | ilegal logging |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | - Iin Fajrul Huda, - Dicki Irvandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Juju Junaedi bin Sanur tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mobil Truck Hino warna hijau dengan Nomor Polisi BH 8246 XU;- 1 (satu) lembar STNK mobil Truck Hino warna hijau dengan Nomor Polisi BH 8246 XU (asli)- 1 (satu) kunci mobil truck Hino;Dikembalikan kepada yang paling berhak melalui Terdakwa;- Kayu KGG/Kayu olahan sebanyak lebih kurang 24,17320 M3;- 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) rangkap surat/dokumen berupa Nota Angkutan Nomor: 000030/PAS/I/2016 milik CV. Pesona Alam Sejahtera;- 1 (satu) rangkap daftar kayu olahan Nomor: DKO.PAS.I.030.2016, tanggal 15 Januari 2016 milik CV. Pesona Alam Sejahtera;- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direktur CV. Pesona Alam Sejahtera nomor:001/PAS/IV/2015, tanggal 23 Maret 2015, tentang Penunjukan Pejabat Penerbit Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) kayu gergajian CV. Pesona Alam Sejahtera Kota Jambi, tanpa tanda tangan; Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus-LH/2016/PN_Snt..zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus-LH/2016/PN_Snt..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PID.SUS-LH/2016/PT.JMB
Pertama : 36/PID.SUS.LH/2016/PN.Snt
Statistik289107