Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2514 K/PID.SUS/2016 |
|
Nomor | 2514 K/PID.SUS/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | unsur melawan hukum; SEMA No. 7 Tahun 2012; Kerugian negara di atas Rp. 100.000.000 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, Lumme |
Panitera | - Achmad Rifai |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Kabul Kasasi JPU |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2017 |
Kaidah | Unsur âÂÂmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiâ terpenuhi/terbukti, bilamana pelaku Tindak Pidana Korupsi memperoleh uang di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie berpendapat bahwa hal lain yang membedakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah berkaitan dengan menjadi obyek dari perbuatan tersebut yaitu dalam Pasal 2 yang menjadi obyek masih berada di luar kekuasaan/kewenangan pelaku, sedangkan dalam Pasal 3 obyek sudah berada dalam kekuasaan/kewenangan pelaku, sehingga dalam hal ini berlaku adagium âLex specialis derogat legi generalisâ. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa bagi orang-orang/subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam jabatan atau kedudukan, lebih tepat untuk diterapkan/dijerat Pasal 3, sehingga dalam perkara a quo, Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair. Pertimbangan tersebut diambil oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai pertimbangan sendiri. Mahkamah Agung (MA), pada pemeriksaan tingkat kasasi, membatalkan putusan judex factie. Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat bahwa setiap perbuatan pidana adalah merupakan perbuatan melawan hukum meskipun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum itu dan berdasarkan fakta persidangan, MA menilai bahwa perbuatan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2514_K/PID.SUS/2016.zip
- Download PDF
- 2514_K/PID.SUS/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2514 K/PID.SUS/2016
Banding : 17/Pid.Sus-TPK/2016/PT SMG
Lainnya : 04 /Pid.Sus –TPK /2016/ PN Smg
Pertama : 04/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Statistik631348