Putusan PN PURBALINGGA Nomor 19/PDT.g/2014/pn pBG |
|
Nomor | 19/PDT.g/2014/pn pBG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Guntur Pambudi W |
Hakim Anggota | 1. Agustinus Yudi S, 2. Ageng Priambodo Pamungkas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGAIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Para Tergugat ;----------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk sebagian ;------------2. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum ;----------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sisa penjualan objek hak tanggungan kepada Penggugat sebesar Rp. 29.114.827,- (dua puluh sembilan juta seratus empat belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.256.000,- (satu juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 812 K/Pdt/2016
Pertama : 19/PDT.g/2014/pn pBG
Banding : 254/Pdt/2015/PT SMG
Statistik4214