Putusan PT PONTIANAK Nomor 41 /PDT / 2015 / PT PTK |
|
Nomor | 41 /PDT / 2015 / PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Basuki Darmo Sentono |
Hakim Anggota | Achmad Yusak, M.hahmad Gaffar |
Panitera | Marwiyah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Tergugat I, II, III, IV, V ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 105 / Pdt.G / 2014 / PN Ptk, tanggal 5 Mei 2015, yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Tergugat I, II, III, IV, dan V sekarang Para Pembanding dan Para Turut Tergugat sekarang Para Turut Terbanding ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemegang hak atau pemilik yang sah dan satu-satunya atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No.4405/Siantan Hulu, seluas 6.868 M2 ( enam ribu delapan ratus enam puluh delapan meter persegi ), terletak di Propinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak (dahulu Kotamadya Pontianak), Kecamatan Pontianak Utara, Kelurahan Siantan Hulu, setempat dikenal sebagai Jalan Gusti Situt Mahmud RT.01/RW.09, Kota Pontianak, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 30 Maret 1989 No.1125 / 1989, sertipikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Pontianak pada tanggal 27 April 1989, pemegang hak terakhir terdaftar atas nama NOVIANTY CHANDRA;4. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli tertanggal 30 April 2002 No.104, yang dibuat di hadapan Notaris EDDY DWI PRIBADI, SH, di Kota Pontianak (TURUT TERGUGAT III) adalah tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menyatakan Akta Surat Kuasa tertanggal 31 Mei 2002 No.86, yang dibuat di hadapan Notaris EDDY DWI PRIBADI, SH, di Kota Pontianak ( TURUT TERGUGAT III ) adalah tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah tertanggal 12 Januari 2000, yang dibuat oleh dan antara BASIRON bin JAWAS ( TERGUGAT IV ), RAEMAH binti JAWAS (TERGUGAT V) dan MARYAMAH binti JAWAS ( TERGUGAT VI ) dengan HARYANTO ( TERGUGAT I ) adalah tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;7. Menyatakan Surat Keterangan tertanggal 14 Agustus 1965 yang dibuat oleh Kepala Kampung Siantan Hulu adalah tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;8. Menghukum Para Tergugat sekarang Para Pembanding secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;9. Menghukum Para Turut Tergugat sekarang Para Turut Terbanding untuk tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini;10. Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, II, III, IV, V dan VI secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;11. Menolak gugatan penggugat selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41_/PDT_/_2015_/_PT_PTK.zip
- Download PDF
- 41_/PDT_/_2015_/_PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41 /PDT / 2015 / PT PTK
Pertama : 105 / Pdt.G / 2014 / PN Ptk
Statistik7946