Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 457 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 |
|
Nomor | 457 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Persaingan Usaha |
Kata Kunci | KPPU |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | H. Zahrul Rabain, Ibrahim |
Panitera | Febry Widjajanto |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT AYEM MULYA INDAH, 2. PT JATISONO MULTI KONSTRUKSI, 3. PT KEDIRI PUTRA, 4. PT TRIPLE S INDOSEDULUR, dan 5. PT RATNA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 45/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Tlg. tanggal 30 Desember 2019, yang menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 21/KPPU-I/2018, tanggal 11 September 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor VIII tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;2. Menyatakan bahwa Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, dan Terlapor VII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;3. Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;4. Menghukum Terlapor IV membayar denda sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;5. Menghukum Terlapor V membayar denda sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;6. Menghukum Terlapor VI membayar denda sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;7. Menghukum Terlapor VII membayar denda sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;8. Melarang Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, dan Terlapor VII untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa secara bersama-sama pada paket pekerjaan yang sama;9. Melarang Terlapor III dan Terlapor IV untuk mengikuti tender dalam lingkup jasa konstruksi jalan yang menggunakan dana APBN dan APBD diseluruh Indonesia selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;10. Memerintahkan Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, dan Terlapor VII untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU;11. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 457_K/Pdt.Sus-KPPU/2020.zip
- Download PDF
- 457_K/Pdt.Sus-KPPU/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 457 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Pertama : 45/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Tlg
Statistik404145