- Menyatakan Terdakwa BUDI TJAHJONO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan USD462,795.31 (empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh lima dolar Amerika Serikat koma tiga puluh satu sen) dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan kepada Penuntut Umum KPK sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 101/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 101/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fahzal Hendry.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Subagyo, Mt.br Hakim Anggota Jult Mandapot Lumban Gaol |
Panitera | Panitera Pengganti: Agnasia Marliana Tubalawony.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 2 (dua) lembar Dokumen Copy Sesuai dengan Aslinya Surat Keputusan Nomor SK 395/DMA.114/XII/2003 tanggal 16 Desember 2003 tentang Mutasi dan Pengangkatan Sdr. Drs. Budi Tjahyono, MM-NIK 1135 Sebagai Kepada Divisi Asuransi Keuangan. (BB No.1 SAMPAI DENGAN Nomor 275. Yaitu 1 (satu) unit sepeda Sewanee Lite Speed warna silver. (BB No.275), dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ; Dan barang bukti yang diajukan oleh Penasehat Hukum berupa : 1. Kenaikan Profil (Laba) PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) setelah pajak Tahun 2007-2008. (T-1); SAMPAI DENGAN 12. SEMA Nomor 04 Tahun 2016 tengang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. (T-12); Seluruhnya tetap terlampir dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 166 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 101/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst
Statistik429335