Putusan PN CIREBON Nomor 86/PDT.G/2013/PN.CN |
|
Nomor | 86/PDT.G/2013/PN.CN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | 20 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Deny Riswanto |
Hakim Anggota | -inna Herlina, - Srituti Wulansari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDATA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya. DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI:Untuk Penggugat rekonpensi/Tergugat I konpensi:- Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi/Tergugat I konpensi untuk sebagian.- Menyatakan Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi telah melakukan wanprestasi.- Menyatakan pemutusan kerjasama antara Penggugat rekonpensi/Tergugat I konpensi dengan Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi berdasarkan surat Penggugat rekonpensi/Tergugat I konpensi No.05/Opr/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 sah dan mengikat.- Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi/Tergugat I konpensi untuk selain dan selebihnya.Untuk Penggugat rekonpensi/Tergugat II konpensi:- Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi/Tergugat II konpensi untuk sebagian. - Menyatakan Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi masih mempunyai utang kepada Penggugat rekonpensi/Tergugat II konpensi sebesar Rp. 163.400.000,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) atas pemesanan sebanyak 24.000 liter solar industri yang masing masing dikirim kepada PT.NRC sebanyak 16.000 liter dan PT.Lebah Utama sebanyak 8.000 liter.- Menghukum Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi untuk melunasi pembayaran atas pembelian sebanyak 24.000 liter solar industri kepada Penggugat rekonpensi/Tergugat II konpensi yaitu sebesar Rp. 163.400.000,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) secara sekaligus dan seketika.- Menyatakan batal Perjanjian Kerjasama antara PT. Patra Buana Putra dengan PT.Berkah Rejeki Makmur Nomor : 002/MOU/PBP/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 karena Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi melakukan wanprestasi.- Menyatakan Penggugat rekonpensi/Tergugat II konpensi berhak mengajukan permohonan surat tanda pencatatan perusahaan Penggugat rekonpensi/Tergugat II konpensi kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon.- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi/Tergugat II konpensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Penggugat konpensi / Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditetapkan sebesar Rp. 1.591.000,- (Satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2706 K/Pdt/2016
Pertama : 86/Pdt.G/2013/PN.Cn
Statistik118198