Putusan PT PALU Nomor 24/Pid.Sus/2017/PT PAL |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2017/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Perikanan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Marisi Siregar |
Hakim Anggota | - Bontor Aruan, M.h - Sartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN Lwk tanggal 02 Februari 2017 mengenai pidana yang dijatuhkan dan barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa I. HARIYANTO, terdakwa II. PARDI, terdakwa III. BASRI, terdakwa IV. ATO, terdakwa V. ENDANG, terdakwa VI. MIRA dan terdakwa VII. Hi. ABDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (Enam) bulam dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Unit Kompresor;- 3 (tiga) gulung selang Kompresor;- 4 (empat) buah Dakor;- 4 (empat) Pasang Sepatu Katak;- 1 (satu) gulung kabel warna hitam merah;- 2 (dua) buah basket;- 2 (dua) pak korek api;- Uang hasil penjualan ikan sebesar Rp1.620.000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);- (satu) unit kapal KM. FIO;- 1 (satu) lembar Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);- 1 (satu) pasang Lem evoxi;Dirampas untuk negara;- 1 (satu) lembar kwitansi penjualan ikan;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2500.- (dua ribu lima ratusrupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2017/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2017/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pid.Sus/2017/PT PAL
Pertama : 3/Pid.Sus/2017/PN Lwk
Statistik10030