Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 203-K/PM I-02/AD/X/2017 |
|
Nomor | 203-K/PM I-02/AD/X/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | L.m. Hutabarat, Mh Letnan Kolonel Chk Nrp 11980001820468 |
Hakim Anggota | Mahmud Hidayat, Mayor Chk Nrp 523629, Yanto Herdiyanto, Mayor Sus Nrp 524231. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Para Terdakwa tersebut di atas, yaitu : Alfisyah Putra Sertu NRP 31940405681172, Tumpal Purba Pelda NRP 21950100420474, Zainal Arifin Serka NRP 3930049320773 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama?2. Memidana Para Terdakwa oleh karena itu dengan :Terdakwa-1 : Pidana : penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan, dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin militer yang terantum dalam UU No. 25 tahun 2014 sebelum masa percobaan tersebut habis.Terdakwa-2 : Pidana : penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan, dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin militer yang terantum dalam UU No. 25 tahun 2014 sebelum masa percobaan tersebut habis.Terdakwa-3 : Pidana : penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan, dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin militer yang terantum dalam UU No. 25 tahun 2014 sebelum masa percobaan tersebut habis.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : 1 (satu) lembar hasil Visum Et Repertum dari Dankesyah 01.04.02 Rumah Sakit Bantuan 01.08.02 Sibolga Nomor : VER/02/I/2017Kes tanggal 9 Januari 2017 An. Pelda Indra Julisan.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203-K/PM_I-02/AD/X/2017.zip
- Download PDF
- 203-K/PM_I-02/AD/X/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203-K/PM I-02/AD/X/2017
Kasasi : 197 K/Mil/2018
Banding : 33-K/PMT I/BDG/AD/II/2018
Statistik9726