Putusan PTA SAMARINDA Nomor 46/Pdt.G/2016/PTA.Smd |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2016/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Solihun |
Hakim Anggota | Sukandar, Akhmad Syamhudi |
Panitera | Muchammd Jusuf |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Termohon/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 0355/Pdt.G/2016/PA.Smd. tanggal 28 September 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Dzulhijjah 1437 Hijriyah yang dimohonkan banding;DALAM REKONVENSI - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 0355/Pdt.G/2016/PA.Smd. tanggal 28 September 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Dzulhijjah 1437 Hijriyah yang dimohonkan banding, dengan mengadili sendiri :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; 2. Menetapkan, memberikan hak asuh anak yang bernama Xxxx, lahir di Samarinda tanggal 12 Juni 2008 kepada Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut berusia 12 tahun;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : a. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 7.500.000.00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);b. Uang mut?ah sejumlah Rp. 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah);c. Nafkah anak bernama Xxxx, lahir di Samarinda tanggal 12 Juni 2008 sejumlah Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut berusia 12 (dua belas) tahun. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara pada peradilan tingkat pertama kepada Permohon/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 486.000.00 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Termohon/ Penggugat Rekonvensi /Pembanding sejumlah Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2016/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2016/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2016/PTA.Smd
Pertama : 355/Pdt.G/2016/PA.Smd
Statistik7024