Putusan PN PEKANBARU Nomor 219/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Myanto |
Hakim Anggota | Martin Ginting, Mh Sulhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Simansyah Als SIman Bin Kasman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun; Menjatuhkan pula kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : Sabu seberat 11.992 (sebelas ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) gram. Dengan perincian : Dipergunakan untuk pemeriksaan laboratorium seberat 1 (satu) gram Dipergunakan untuk persidangan seberat 1 (satu) gram. Dimusnahkan pada tahap penyidikan seberat 11.990 gram 12 (dua) belas bungkus bertuliskan Guanyinwang sebagai pembungkus barang bukti seberat 404,9 gram 1 (satu) buah karung goni warna putih berisikan 11 (sebelas) sisir pisang dan 7 (tujuh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang jenis shabu-shabu. 1 (satu) buah karung goni warna putih berisikan 20 (dua puluh) sisir pisang dan 5 (lima) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang jenis shabu-shabu. 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam tanpa kartu. 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna merah No Kartu As 0854274182560Dipergunakan dalam perkara lain.7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2018/PN Pbr
Statistik3525