Putusan PN SERANG Nomor 36/Pdt.G/2007/PN.Srg |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2007/PN.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | REKONPENSI |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Sabaruddin Ilyas |
Hakim Anggota | Yohanes Priyana, Herslily Mokoginta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :I. DALAM KONPENSI. A. DALAM EKSEPSI :- Menyatakan menerima eksepsi Tergugat I.- Mengeluarkan Tergugat I dari gugatan Penggugat.- Menolak Eskepsi Tergugat III dan IV.B. DALAM PROVISI :- Menolak provisi yang dimohonkan oleh Penggugat Konpensi.C. DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.II. DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi II untuk sebagaian;- Menyatakan Pengugat Rekonpensi II (PT. Krakatau Steel ? Persero) adalah pemegang hak yang sah atas asset rumah dinas di Jln. Belanak Nomor 13 B Cilegon.- Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.- Menghukum Teergugat Rekonpensi untuk menyerahkan rumah dinas di Jln. Belanak Nomor 13 B Cilegon dalam keadaan baik kepada Penggugat Rekonpensi II (PT. Krakatau Steel ? Persero).- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan untuk menyerahkan rumah dinas aquo kepada Penggugat Rekonpensi (PT. Krakatau Steel ? Persero).- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang sewa selama 12 (dua belas) tahun sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi II (PT. Krakatau Steel ? Persero).- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi II selain dan selebihnya.III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 599.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/PDT/2008/PT.BTN
Pertama : 36/PDT.G/2007/PN.Srg
Statistik25073