- Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 05 April 2015, atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Tambak Tarap RT.29 RW.VI, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, dengan luas tanah 4.932 m2, dengan alas Hak berupa Sertipikat Hak Milik No. 1569, Surat Ukur No. 148/SN/2011, tercatat Pemegang Hak atas nama ADI (Tergugat), yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru tanggal 30 Mei tahun 2011, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Maulidah;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Anton Gunadi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Timur tanah milik Maulidah;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Maulidah;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Anton Gunadi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Timur tanah milik Maulidah;
- Memberikan hak dan kewenangan kepada penggugat untuk melanjutkan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 1569, Surat Ukur No. 148/SN/2011, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru tanggal 30 Mei 2011 dari atas nama ADI (Tergugat ) menjadi atas nama IRWAN BORA, S.H. (Penggugat), sebagai pemegang haknya pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 68/Pdt.G/2018/PN Bjb |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2018/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Indrasusi Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Aulia Reza. U, Br Hakim Anggota Ahmad Faisal. M |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 6.Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Tambak Tarap RT.29 RW.VI, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, dengan luas tanah 4.932 m2, dengan alas Hak berupa Sertipikat Hak Milik No. 1569, Surat Ukur No. 148/SN/2011, tercatat Pemegang Hak atas nama ADI (Tergugat), yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru tanggal 30 Mei tahun 2011, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2018/PN Bjb
Statistik470