- Menyatakan Terdakwa DANDY MELLANDA dan Terdakwa GIRDANI GANIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang melakukan Dengan sengaja Menggukaan surat palsu atau yang dipalsukan slah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian;
- Menghukum Terdakwa-Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Memerintahkan Para Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Surat Penunjukan No. 001/SGBP/IX/2015, tanggal 10 September 2015.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pemindahan Dana No. 0001/Kostel/06/12 tanggal 13 Juni
- yang ada tanda tangan asli JOHNY WIDJAJA.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pemindahan Dana No. 0001/Kostel/01/13 tanggal 4 Januari
- yang ada tanda tangan asli JOHNY WIDJAJA.
- 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan uang No. 0001/FC/SPA/05/14 tanggal 04 Mei
- yang ada tanda tangan asli JOHNY WIDJAJA.
- 1 (satu) bendel asli pasport Nomor M 873679 an. JOHNY WIDJAJA.
- 1 (satu) bendel asli pasport Nomor U 697609 an. JOHNY WIDJAJA
- 1 lembar asli kartu Kedatangan The Republik of Indonesia arrival/Departemen Car milik JOHNY WIDJAJA
- Membebani Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- (dua Ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2470/Pid.B/2019/PN Sby |
|
Nomor | 2470/Pid.B/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Suryaman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Johanis Hehamony, Hakim Anggota Dwi Winarko |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
M EN G A DI LI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2470/Pid.B/2019/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2470/Pid.B/2019/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 849 K/Pid/2021
Pertama : 2470/Pid.B/2019/PN Sby
Statistik12445