- Menyatakan Terdakwa Terdakwa I Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN, MM, dan Terdakwa II AANG EKA NUGRAHA dan Terdakwa III YENI IRAWATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara kepada Terdakwa I Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN, MM, dan Terdakwa II AANG EKA NUGRAHA masing-masing selama 12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan kepada Terdakwa III YENI IRAWATI selama 10 (sepuluh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa I Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN, MM untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 24.888.836.300,- (dua puluh empat milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
Putusan PN SEMARANG Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
|
Nomor | 73/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Astara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kalimatul Jumroh, Shbr Hakim Anggota Edy Sepjengkaria |
Panitera | Panitera Pengganti: Soeroso Windoe Soediatmiko Sastro A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ATM 171 Debitur Kredit Briguna Karyawan CV. Cahaya Group ; .... dst |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3187 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 73/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Statistik55867