Putusan PA SENTANI Nomor 47/Pdt.G/2014/PA.Stn |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2014/PA.Stn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SENTANI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mukhlis |
Hakim Anggota | Fahri Saifuddin, I H. Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konpensi :1. Mengabulkan permohonan pemohon;2. Memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Sentani;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian;2. Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) terhadap anak yang bernama A;3. Menghukum tergugat untuk membayar : e. Nafkah pemeliharaan anak bernama A, umur 3 (tiga) tahun sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun;f. Nafkah iddah kepada penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan selama tiga bulan sehingga jumlahnya secara keseluruhan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);g. Mut?ah kepada penggugat berupa uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);4. Menetapkan harta berupa : a. sebidang tanah diatasnya terdapat bangunan rumah permanen tipe 36 yang terletak di BTN Puskopad Jalur II seluas 108 m2 / (9 m x12 m) dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah utara : JalanSebelah barat : rumah Bapak WSebelah selatan : rumah KSebelah timur : Ibu H;b. Uang dari pembayaran cicilan sebuah rumah di Vila Mutiara Asri V No. 03 Makassar terhitung sejak bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan April 2014 dengan cicilan perbulan Rp. 660.900,- (enam ratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah) sehingga jumlah secara keseluruhan sebesar Rp. 29.079.600,- (dua puluh Sembilan juta tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah);adalah harta bersama antara penggugat dengan tergugat;5. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut pada amar nomor 4 (empat) diatas adalah bahagian penggugat dan lainnya adalah bahagian tergugat; 6. Menghukum kepada penggugat dan tergugat atau siapa saja yang menguasai harta tersebut pada amar nomor 4 (empat) putusan ini untuk menyerahkan kepada penggugat dan tergugat sesuai dengan bahagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara riil maka akan dijual lelang dan hasilnya diberikan kepada penggugat dan tergugat sesuai bahagiannya masing-masing;7. Menetapkan utang/pinjaman pada PT. Bank Syariah Mandiri sebesasr RP. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) adalah utang bersama antara penggugat dan tergugat;8. Menghukum penggugat dan tergugat untuk membayar utang tersebut seperdua dibayar oleh penggugat dan seperdua sisahnya dibayar oleh tergugat;9. Menolak dan tidak menerima gugatan penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konpensi Dan Rekonpensi : Membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon/tenggugat sebesar Rp 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2014/PA.Stn.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2014/PA.Stn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2015/PTA.Jpr
Pertama : 47/Pdt.G/2014/PA.Stn
Statistik5520