Putusan PA SITUBONDO Nomor 1876/Pdt.G/2017/PA.SIT |
|
Nomor | 1876/Pdt.G/2017/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Usman Ismail Kilihu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Arqom Pamulutan, Hakim Anggota H. Hasan Basri |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sofan Affandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menetapkan harta-harta sebagai tersebut di bawah ini sebagai harta bersama antara Hi. Yuko Bin Lapapo dan Hj. Maenuri Binti Marhaku ; 2.1. Kebun kelapa sebanyak 30 pohon, terletak di Desa Tondo, Kec. Sirenja, Kab. Donggala dengan batas-batas sebagai berikut: utara berbatasan dengan tanah milik Salo, sebelah timur berbatas dengan tanah milik Pipin, sebelah selatan berbatas dengan Kuala ; 4. Menetapkan bahwa separoh harta bersama sebagaimana amar putusan No. 2.1 sampai dengan 2.16 adalah harta tirkah dari almarhum Hi. Yuko Bin Lapapo dan harus dibagi ; 5. Menetapkan bahwa ahli waris almarhum Hi. Yuko Bin Lapapo adalah : a. Istri ; Hj. Maenuri Binti Marhaku (Tergugat) b. Saudara-saudara kandung (para Penggugat) masing-masing : 1. Muhdar Bin Lapapo ; 2. Arwin Bin Lapapo ; 3. Harida Binti Lapapo ; 4. Asria Bin Lapapo ; 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut ; a. Istri ; Hj. Maenuri Binti Marhaku (Tergugat) mendapat = 21/84 bagian = 25% b. Saudara kandung sebagai ashobah masing-masing: 1. Muhdar Bin Lapapo mendapat = 16/84= 19 % bagian ; 2. Arwin Bin Lapapo = 16/84= 19%; 3. Harida Binti Lapapo = 8/84= 9,5%; 4. Asria Bin Lapapo 16/84= 19%; 7. Menetapkan bahwa Turut Tergugat berhak memperoleh wasiat wajibah sebesar 7/84 bagian =8,3 % dikurangi bagian yang sudah diterima; 8. Menghukum kepada para Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat untuk membagi harta tersebut secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada para Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat sesuai porsi masing-masing ; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 10. Membebankan kepada kedua belah pihak berperkara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.191.000 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1876/Pdt.G/2017/PA.SIT
Statistik553