- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 1636/PID.SUS/2019/PN LBP. TANGGAL 16 OKTOBER 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SEJAHTERA SARAGIH TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PADA DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SEJAHTERA SARAGIH TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PIPET KACA YANG DIDALAMNYA TERDAPAT SISA SHABU DENGAN BERAT KOTOR 1,27 (SATU KOMA DUA PULUH TUJUH) GRAM;
- 1 (SATU) SET ALAT HISAP BONG;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1636/Pid.Sus/2019/PN Lbp. Tanggal 16 Oktober 2019 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SEJAHTERA SARAGIH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan Primair;
- Membebaskan oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SEJAHTERA SARAGIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa shabu dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) set alat hisap bong;
Putusan PT MEDAN Nomor 1381/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1381/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Poltak Sitorus |
Hakim Anggota |
- Haris Munandar, aroziduhu Waruwu |
Panitera | Marthin Anggiat P. Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1381/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1381/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1837 K/Pid.Sus/2020
Banding : 1381/Pid.Sus/ 2019/PT MDN
Statistik2311