- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT NOMOR 255/PID.SUS/2019/PN STB, TANGGAL 29 AGUSTUS 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI REDAKSI KUALIFIKASI TINDAK PIDANANYA, SEHINGGA SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD ALIAS GRUGUL TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN 2 (DUA) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILIYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING YANG DIDUGA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU;
- 1 (SATU) BUAH TABUNG KECIL YANG DIBALUT LAKBAN WARNA HITAM;
- 5 (LIMA) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING KOSONG;
- 1 (SATU) BUAH SEKOP SHABU YANG TERBUAT DARI PIPET PLASTIK;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM;
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 255/Pid.Sus/2019/PN Stb, tanggal 29 Agustus 2019 yang dimintakan banding sekedar mengenai redaksi kualifikasi tindak pidananya, sehingga selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Alias Grugul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah tabung kecil yang dibalut lakban warna hitam;
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) buah sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, pada tingkat banding sejumlah Rp2.500,00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1268/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1268/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | -h.erwan Munawar |
Hakim Anggota |
Binsar Siregar, ahmad Sukandar |
Panitera | Hj. Syarifah Masthura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1268/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1268/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1711 K/Pid.Sus/2020
Banding : 1268/Pid.Sus/ 2019/PT MDN
Statistik5213