Putusan PN JENEPONTO Nomor 36/Pdt.G/2017PN Jnp |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2017PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kun Triharyanto Wibowo |
Hakim Anggota | Rakhmat Al Amin, Putu Bisma Wijaya |
Panitera | - Hidayat Maddatuang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI;1. Menolak eksepsi Tergugat I dan turut Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Keterangan Jual Beli tanggal 12-7-1979 antara LAMARI BIN KAKI dengan LURUANG adalah sah dan mengikat ; 3. Menyatakan secara hukum bahwa :- Keterangan Hibah/Warisan No. 021/KTU/II/05 Pebruari 2005 atas nama Penerima Hibah H. SALASIA BINTI LURUANG,- Keterangan Hibah/Warisan No. 022/KTU/II/05 Pebruari 2005 atas nama Penerima Hibah SALISI BIN LURUANG, - Keterangan Hibah/Warisan No. 023/KTU/II/05 Pebruari 2005 atas nama Penerima Hibah MANCIA alias SYAMSIAH BINTI LURUANG,- Keterangan Hibah/Warisan No. 024/KTU/II/05 Pebruari 2005 atas nama Penerima Hibah TAJU alias TAJUDDIN BIN LURUANG,- Keterangan Hibah/Warisan No. 025/KTU/II/05 Pebruari 2005 atas nama Penerima Hibah LO???MO BINTI LURUANG,- Keterangan Hibah/Warisan No. 026/KTU/II/05 Pebruari 2005 atas nama Penerima Hibah SUKING (alm), - Keterangan Hibah/Warisan No. 027/KTU/II/05 Pebruari 2005 atas nama Penerima Hibah SABI (alm), adalah sah dan mengikat ;4. Menyatakan oleh karena itu secara hukum bahwa :- Tanah Sengketa Sub. A seluas kurang lebih (k.l.) 1.300 M2 (seribu tiga ratus meter persegi) yang terletak di Parang Labbua, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas:Utara : Tanah perumahan SALISI BIN LURUANG (Tergugat I)Timur : Tanah H. ERO (dahulu H. NIPPI)Selatan : Tanah KAMMISI dan tanah SURIBarat : Jalanan adalah milik almarhumah H. SALASIA BINTI LURUANG (Ibu HJ. SA???INA BINTI H. DAMANG/Penggugat No. 5), dimana Penggugat No. 5 adalah salah seorang ahli warisnya yang berhak untuk memiliki dan mewarisinya bersama-sama dengan ahli waris almarhumah H. SALASIA BINTI LURUANG lainnya ;- Tanah Sengketa Sub. C seluas kurang lebih (k.l.) 1.300 M2 (seribu tiga ratus meter persegi) yang terletak di Parang Labbua, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :Utara : Tanah perumahan TAJUDDIN BIN LURUANGTimur : Tanah H. ERO (dahulu H. NIPPI)Selatan : Tanah perumahan SALISI BIN LURUANG (Tergugat I)Barat : Jalanan adalah milik MANCIA alias SYAMSIAH BINTI LURUANG (Penggugat No. 3).- Tanah Sengketa Sub. D seluas kurang lebih (k.l.) 1.300 M2 (seribu tiga ratus meter persegi) yang terletak di Parang Labbua, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :Utara : Tanah perumahan LO???MO BINTI LURUANGTimur : Tanah H. ERO (dahulu H. NIPPI)Selatan : Tanah perumahan MANCIA alias SYAMSIAH BINTI LURUANGBarat : Jalanan adalah milik TAJU alias TAJUDDIN BIN LURUANG (Penggugat No. 2). - Tanah Sengketa Sub. E seluas kurang lebih (k.l.) 1.000 M2 (seribu meter persegi) yang terletak di Parang Labbua, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :Utara : Tanah perumahan SUKING BIN LURUANGTimur : Tanah MU???DING BIN H. NIPPI (dahulu H. NIPPI)Selatan : Tanah perumahan TAJUDDIN BIN LURUANGBarat : Tanah LO???MO BINTI LURUANG adalah milik LO???MO BINTI LURUANG (Penggugat No. 1).- Tanah Sengketa Sub. F seluas kurang lebih (k.l.) 1.300 M2 (seribu tiga ratus meter persegi) yang terletak di Parang Labbua, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :Utara : Tanah perumahan almarhumah SABI??? BINTI LURUANGTimur : Tanah MU???DING BIN H. NIPPI (dahulu H. NIPPI)Selatan : Tanah perumahan LO???MO BINTI LURUANGBarat : Jalanan adalah milik almarhum SUKING BIN LURUANG (Ayah RADIUS alias DIUS BIN SUKING/Penggugat No. 6), dimana Penggugat No. 6 adalah salah seorang ahli warisnya yang berhak untuk memiliki dan mewarisinya bersama-sama dengan ahli waris almarhum SUKING BIN LURUANG lainnya ;- Tanah Sengketa Sub. G seluas kurang lebih (k.l.) 1.300 M2 (seribu tiga ratus meter persegi) yang terletak di Parang Labbua, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto dengan batas-batas :Utara : Tanah MAKKA MADDITimur : Tanah MU???DING BIN H. NIPPI (dahulu H. NIPPI)Selatan : Tanah perumahan almarhum SUKING BIN LURUANGBarat : Jalanan adalah milik almarhumah SABI??? BINTI LURUANG (Ibu JUMASANG DG. TONJI BINTI SISI???/Penggugat No. 4), dimana Penggugat No. 4 adalah salah seorang ahli warisnya yang berhak untuk memiliki dan mewarisinya bersama-sama dengan ahli waris almarhumah SABI??? BINTI LURUANG lainnya ;5. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I didalam mengklaim bahwa Tanah Sengketa adalah tanah miliknya dan mensertipikatkan Tanah Sengketa ke atas namanya serta tindakannya didalam menguasai / mengelola Tanah Sengketa adalah tidak sah dan merugikan Para Penggugat serta merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum ;6. Menyatakan pula secara hukum bahwa tindakan Tergugat II didalam menjual Tanah Sengketa tersebut kepada Tergugat I berdasarkan Akta Jual-beli No. 170/02/Kelara/2005 tanggal 29 Juli 2005 adalah tidak sah dan merugikan Para Penggugat serta merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum ;7. Menyatakan secara hukum bahwa Sertipikat Hak Milik No. 15/Kelurahan Tolo Utara, Surat Ukur tanggal 14-11-2005 No. 00009 atas nama SALISI (Tergugat I) yang diterbitkan turut Tergugat II sepanjang menyangkut mengenai Tanah Sengketa (Sub. A, Sub. C, Sub. D, Sub. E, Sub. F, dan Sub. G) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 8. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan atau menyerahkan Tanah Sengketa (Sub. A, Sub. C, Sub. D, Sub. E, Sub. F, dan Sub. G) yang ada dalam kekuasaannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna; 9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menaati isi putusan dalam perkara ini ;10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp3.356.000,- (tiga tuta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);11. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2017PN Jnp
Statistik1660