Putusan PT SEMARANG Nomor 83/Pdt/2018/PT SMG. |
|
Nomor | 83/Pdt/2018/PT SMG. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hesmu Purwanto |
Hakim Anggota | Retno Pudyaningtyas, Lfred Pangala Batara Randa |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula para Penggugat ; II. Dalam ProvisiMenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 7/Pdt.G/2017/PN Krg. tanggal 2 November 2017;III. Dalam EksepsiMenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 7/Pdt.G/2017/PN Krg. tanggal 2 November 2017;IV. Dalam Pokok PerkaraMembatalkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 7/Pdt.G/2017/PN Krg. tanggal 2 November 2017; MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Para Penggugat dengan Tergugat II pernah melakukan hubungan utang piutang dengan kesepakatan berupa hutang pokok Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta Rupiah) dan bunga hutang Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah);3. Menyatakan Para Penggugat wajib mengembalikan hutang tersebut kepada Tergugat II berupa hutang pokok dan bunga sebesar Rp. 55.000.000,- (limapuluh lima juta Rupiah);4. Menyatakan:a. Tanah seluas 135 M2, SHM Nomor: 1820 terletak di Desa Pandeyan, dengan batas tanah:- Utara : Karto Iromo- Timur : 00141- Selatan : jalan- Barat : Martoyob. Tanah seluas 130 M2, SHM Nomor: 1821 terletak di desa Pandeyan, dengan batas tanah:- Utara : Karto Iromo- Timur : Gito- Selatan : Jalan- Barat : 00140Diatas kedua bidang tanah tersebut berdiri bangunan rumah tinggal seluas 16x14= 224 M2 adalah Obyek Jual beli antara Para Penggugat sebagai penjual dengan Tergugat II sebagai pembeli;5. Menyatakan Tergugat II adalah pembeli yang beritikat buruk;6. Menyatakan Tergugat II belum membayar lunas Obyek Jual Beli sebesar Rp. 245.000.000,- (duaratus empat puluh lima juta Rupiah) dari kesepakatan harga Rp. 300.000.000,- (tigaratus juta Rupiah);7. Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;8. Menghukum Tergugat II/Terbanding II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 4.330.000,00 ( Empat Juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng, dan pada tingkat banding Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pdt/2018/PT_SMG..zip
- Download PDF
- 83/Pdt/2018/PT_SMG..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 83/Pdt/2018/PT SMG.
Pertama : 7 /Pdt.G/2017/PN Krg
Statistik6538