- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA TERGUGAT / PARA PEMBANDING TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATAMPONE TANGGAL 24 DESEMBER 2014 NOMOR : 10/PDT.G/2014/PN.WTP. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT / PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Tergugat / Para Pembanding tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Watampone tanggal 24 Desember 2014 Nomor : 10/Pdt.G/2014/PN.WTP. yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Para Tergugat / Para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 115/PDT/2015/PT MKS |
|
Nomor | 115/PDT/2015/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yunianto |
Hakim Anggota | H. Mulyanto, Brsinggih Budi Prakoso |
Panitera | Pairah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/PDT/2015/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 115/PDT/2015/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1830 K/PDT/2016
Kasasi : 3705 K/Pdt/2020
Banding : 115/PDT/2015/PT.MKs
Statistik3623