Putusan PA PRAYA Nomor 117/Pdt.G/ 2013/PA.PRA. |
|
Nomor | 117/Pdt.G/ 2013/PA.PRA. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | -zainul Fatawi |
Hakim Anggota | S.ag, -baiq Halkiyah, S.ag. -mochamad Ali Muchdor |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Tergugat 4 ; -----------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA: -----------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; --------------------------2. Menetapkan bahwa KADERAN telah meninggal dunia pada tahun 1999 ; ---3. Menetapkan bahwa ahli waris dari Almarhum KADERAN adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------3.1. Hj. AMENAH Binti H. ZOHDI (Isteri / Penggugat 1) ; --------------------3.2. INAQ JUNIH Binti HAJI HANAFI (Isteri / Tergugat 1) ; -----------------3.3. HERMANDI Bin KADERAN (anak laki-laki / Penggugat 2) ; ------------3.4. SUMIATI Binti KADERAN (anak perempuan / Penggugat 3) ; ----------3.5. MUH. JUAINI Bin KADERAN (anak laki-laki/ Penggugat 4) ; ----------3.6. MUAIDI Bin KADERAN (anak laki-laki / Penggugat 5) ; -----------------3.7. ROHMAWATI Binti KADERAN (anak perempuan / Penggugat 6) ; ----3.8. Hj. RATNAWATI Binti KADERAN (anak perempuan / Penggugat 7) ; 3.9. JUNIARTI Binti KADERAN (anak perempuan / Tergugat 2) ; -----------3.10. KUSMAYADI Bin KADERAN (anak laki-laki / Tergugat 3) ; -----------3.11. ABDUL KUDUS Bin KADERAN (anak laki-laki / Turut Tergugat 1) ; 3.12. SA?ADATI Binti KADERAN (anak perempuan / Turut Tergugat 2) ; ---4. Menetapkan bahwa harta berupa tanah pekarangan seluas 1.750 m (seribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Lingkungan Jontlak Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : --------------------------------------------------? Sebelah Utara : Masjid /Lorong tanah pekarangan H. Abdul Wahab dan tanah pekarangan H. Abdul Wahab ; -----------------------? Sebelah Timur : Saluran air / Iirigasi ; -----------------------------------------? Sebelah Selatan : Tanah pekarangan dan Rumah H. Jalaludin; --------------? Sebelah Barat : Jalan Raya Praya ? Kopang ; --------------------------------adalah harta peninggalan Almarhum KADERAN ; ---------------------------------5. Menetapkan bahwa bagian ahli waris almarhum KADERAN adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------5.1. Hj. AMENAH Binti H. ZOHDI (isteri / Penggugat 1) mendapat 1/16 (satu perenam belas) bagian dari harta peninggalan Almarhum KADERAN; ---------------------------------------------------------------------5.2. INAQ JUNIH Binti HAJI HANAFI (isteri / Tergugat 1) mendapat 1/16 (satu perenam belas) bagian dari harta peninggalan Almarhum KADERAN ; --------------------------------------------------------------------5.3. HERMANDI Bin KADERAN (anak laki-laki/ Penggugat 2) mendapat 2/15 (dua perlima belas) bagian dari sisa harta peninggalan Almar-hum KADERAN ; --------------------------------------------------------------5.4. SUMIATI Binti KADERAN (anak perempuan/ Penggugat 3) mendapat 1/15 (satu perlima belas) bagian dari sisa harta pening-galan Almarhum KADERAN ; -----------------------------------------------5.5. MUH. JUAINI Bin KADERAN (anak laki-laki/Penggugat 4) mendapat 2/15 (dua perlima belas) bagian dari sisa harta peninggalan Almarhum KADERAN; -------------------------------------------------------5.6. MUAIDI Bin KADERAN (anak laki-laki/Penggugat 5) mendapat 2/15 (dua perlima belas) bagian dari sisa harta peninggalan Almarhum KADERAN ; --------------------------------------------------------------------5.7. ROHMAWATI Binti KADERAN (anak perempuan/ Penggugat 6) mendapat 1/15 (satu perlima belas) bagian dari sisa harta peninggalan Almarhum KADERAN ; ------------------------------------------------------5.8. Hj. RATNAWATI Binti KADERAN (anak perempuan/ Penggugat 7) mendapat 1/15 (satu perlima belas) bagian dari sisa harta peninggalan Almarhum KADERAN ; ------------------------------------------------------5.9. JUNIARTI Binti KADERAN (anak petrempuan/Tergugat 2) mendapat 1/15 (satu perlima belas) bagian dari sisa harta peninggalan Almarhum KADERAN ; --------------------------------------------------------------------5.10. KUSMAYADI Bin KADERAN (anak laki-laki/Tergugat 3) mendapat 2/15 (dua perlima belas) bagian dari sisa harta peninggalan Almarhum KADERAN ; --------------------------------------------------------------------5.11. ABDUL KUDUS Bin KADERAN (anak laki-laki/Turut Tergugat 1) mendapat 2/15 (dua perlima belas) bagian dari sisa harta peninggalan Almarhum KADERAN ; ------------------------------------------------------5.12. SA?ADATI Binti KADERAN (anak petrempuan/Turut Tergugat 2) mendapat 1/15 (satu perlima belas) bagian dari sisa harta peninggalan Almarhum KADERAN ; ------------------------------------------------------6. Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau yang menguasai harta peninggalan Almarhum Kaderan tersebut untuk menye-rahkan bagian dari Para Penggugat dan ahli waris almarhum KADERAN lainnya yang berhak sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan sebagai-mana yang tercantum dalam diktum amar putusan angka 5 di atas dalam keadaan tanpa syarat apapun secara riel dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan dengan pelelangan melalui Lembaga Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan ; ----------------------7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ------------------8. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.216.000,- (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ; -------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pdt.G/_2013/PA.PRA..zip
- Download PDF
- 117/Pdt.G/_2013/PA.PRA..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 610 K/Ag/2014
Banding : 37/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.
Pertama : 0117/Pdt.G/2013/PA.Pra
Statistik10641