Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 63/B/2016/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 63/B/2016/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - H. Ariyanto |
Hakim Anggota | - Kamer Togatorop, M.ap. - H. Edi Supriyanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor : 26/G/2015/PTUN.JPR. tanggal 25 Februari 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI Dalam Penundaan :Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 180/12039/SET, tanggal 6 Oktober 2015, perihal penugasan Wakil Bupati Dogiyai sebagai Pelaksana Tugas Bupati Dogiyai ; --------------------Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding seluruhnya ; --------------------2. Menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Papua Nomor 180/12039/SET, tanggal 6 Oktober 2015, perihal penugasan Wakil Bupati Dogiyai sebagai Pelaksana Tugas Bupati Dogiyai ; -------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Gubernur Papua untuk mencabut Keputusan Gubernur Papua nomor 180/12039/SET, tanggal 6 Oktober 2015, perihal penugasan Wakil Bupati Dogiyai sebagai pelaksana Tugas Bupati Dogiyai ; ---------------4. Mewajibkan kepada Gubernur Papua untuk memulihkan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebelum ada objek sengketa ; ------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/B/2016/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 63/B/2016/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/G/2015/PTUN.JPR
Banding : 63/B/2016/PT.TUN.MKS
Statistik6531