- Penyidik sejak tanggal 02 Maret 2018 sampai dengan tanggal 21 Maret 2018;
- Perpanjangan penahanan sejak tanggal 22 Maret 2018 sampai dengan tanggal 30 April 2018;
- Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2018 sampai dengan tanggal 14 Mei 2018;
- Majelis Hakim sejak tanggal 09 Mei 2018 sampai dengan tanggal 07 Juni 2018;
- Menyatakan terdakwa KURNIAWAN KUSUMA.S Alias WAWAN telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan kekerasan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya terdakwa agar tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna silver Hitam DD 3636 JO beserta kuncinya, dirampas untuk Negara dan sebilah parang bergagang besi panjang sekitar 39 cm, dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
- Didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut?..
- Bahwa pada hari kamis tanggal 01 Maret 2018 sekira pukul 12.00 Wita terdakwa, saksi Deni Andrian Sianipar Alias Deni dan saksi Yudistira alias Yudis sedang duduk-duduk didepan rumah saksi Yudistira Alias Yudis, kemudian saksi Yudistira Alias Yudis berkata, ?Ayo pale kita jalan, pergi begal?selanjutnya saksi Deni Andrian Sianipar, berkata ? ayo?pergi mako pale cari motor ? kemudian saksi Deni Andrian Sianipar kerumah Wawan untuk meminjam motornya dan setelah itu kembali kerumahnya dan mengambil parang kemudian menyeraahkan parang tersebut ke saksi Deni, kemudian saksi Deni menyelipkan parang tersebut dipinggangnya
- Bahwa terdakwa, saksi Deni Andrian Sianipar Alias Deni dan saksi Yudistira Alias Yudis berboncengan tiga menuju rumah terdakwa, kemudian terdakwa masuk kedalam rumahnya dan mengambil pisau dapur dan diselipkan di pinggangnya selanjutnya menuju Jl.Borong Kota Makassar;
- Bahwa sekitar pukul 03.00 wita, terdakwa saksi Deni Andrian Sianipar Alias Deni dan saksi Yudistira Alias Yudis sampai dijalan Toddopuli Raya Timur Kel.Borong Kec.Manggala Kota Makassar dan melewati saksi korban Cep Dida Hermawan Alias Gatot yang sedang memegang Handphone merk Smartfren 4G warna hitam di tempat jualan terang bulan, kemudian saksi Deni berkata ?putar motormu? sehingga saksi Yudistira memutar balik motornya dan berhenti di depan gerobak penjual terang bulan;
- Bahwa terdakwa dan saksi Deni kemudian turun dari motor selanjutnya terdakwa berdiri di samping saksi korban sedangkan saksi Deni berdiri di samping kiri saksi korban, sedangkan saksi Yudistira menunggu diatas motor;
- Bahwa terdakwa dan saksi Deni kemudian memesan terang bulan dan saat saksi korban sedang membuatkan terang bulan, terdakwa langsung mengeluarkan pisau dapur yang di selipkan di pinggangnya dan menodongkan kearah saksi korban sambil berkata? jangan banyak omong, mau mati disini atau serahkan barangmu? kemudian terdakwa mengambil Handphone merk smartfren 4g warna hitam milik saksi korban yang tersimpan di bagian atas gerobak jualan, selanjutnya terdakwa dan saksi Deni naik keatas motor dan meninggalkan gerobak saksi korban;
- Perbuatan terdakwa KURNIAWAN KUSUMA S Alias WAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP??
- Saksi I (Cep Dida Hermawan Alias Gatot), umur 26 tahun, lahir di bandung tgl april 1991, suku sunda, kebangsaan Indonesia, agama islam, pekerjaanwiraswasta, alamat BTN Makkio baji blok B.6 No.9 kel.Bangkala Kec.Manggala Kota Makassar.
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan, sehubungan dengan saksi telah kehilangan handphone smartfren warna hitam 4G;
- Bahwa kejadiannya pada hari kamis tanggal 1 Maret 2018 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di jalan Toddopuli Raya Timur sebelum Rambu Lampu Jalan Kel.Borong Kec.Manggala Kota Makassar;
- Bahwa saat kejadian, saksi sedang berjualan terang bulan dan roti bakar, kemudian datang terdakwa bersama kedua temannya berboncengan sepeda motor dan berhenti di depan jualan saksi;
- Bahwa terdakwa bersama seorang temannya turun dari motor dan seorang temannya lagi menunggu diatas motor;
- Bahwa terdakwa kemudian memesan terang bulan kepada saksi dan taan saksi sedang membuat terang bulan dan terdakwa berkata ?misi? sambil memberikan kode kepada temannya;
- Bahwa terdakwa bersama temanny mengeluarkan pisau/parang dan mengacungkan pisau kepad tersebut kehadapan saksi kemudian berkata ?hei anak sundal, serahkan Hp mu? kemudian terdakwa berkata ?jangan banyak omong, mau mati disini atau serahkan barangmu?;
- Bahwa terdakwa kemudian mengambil handphone merk smartfran 4G warna hitam milik saksi yang tersimpan dibagian atas gerobak jualannya, selanjutnya terdakwa dan temannya naik keatas motor dan meninggalakan gerobak saksi;
- Bahwa saksi mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Saksi II (Arnold MB), umur 35 tahu, lahir di polmas 24 april 1983, suku Mandar, kebangsaan Indonesia, Agama islam, pekerjaan Anggota polri, Alaamat Jl.sultan Alauddin No.313 Makassar.
- Bahwa benar, kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 1 Maret 2018 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di jalan Toddopuli Raya Timur sebelum Rambu Lampu Jalan Kel.Borong Kec.Manggala Kota Makassar
- Bahwa pelaku berjumlah tiga orang, yaitu terdakwa, Yudistira, danDeni Andrian;
- Bahwa pelaku pelaku mengaku kepada saksi bahwa Yudis bertindak sebagai joki dan berjaga-jaga di depan gerobak, sementara terdakwa menodong korban dengan pisau pemotong daging dan deni menodong korban dengan menggunakan parang;
- Bahwa saksi bersama anggota timsus yang lain yang dipimpin oleh ipda nurchana melakukan hunting di BTN Minasaupa kemudian tiba-tiba lewat satu sepeda motor yang diatasnya ada tiga orang laki-laki dan mencurigakan sehingga saksi melakukan pengejaran dan berhasil mencegat ketiga pelaku dan setelah di interogasi terdakwa bersama dengan Deni dan YUdistira mengakui baru saja melakukan begal dan baru saja mengambil HP merk smrtfren milik saksi Cep Dida;
- Barang siapa;
- Mengambil sesuatu barang sebagaimna seluruhnya atau kepunyaan orang lain;
- Yang dimaksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
- Unsur barang siapa;
- Unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau bagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.
- Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum:
- Didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau perserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri:
- Dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu:
- Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
- Perbuatan terdakwa merugikan orang lain;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya
- Terdkwa menyesali perbuatannya
- Terdakwa bersifat sopan dalam persidangan.
- Menyadakan Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Benetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit handphone smartfren 4G milik Cep Dida Hermawan Alias Gatot.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
- WIDIARSO, S.H,.M.H. DANIEL PRATU, S.H.
- BASUKI WIYONO, S.H,.M.H ROS MALA DEWI, S.H.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 722/Pid.B/2018/PN Mks |
|
Nomor | 722/Pid.B/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Daniel Pratu. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Widiarso, hakim Anggota 2: Basuki Wiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
PUTUSAN Nomor.722/Pid.B/2018/PN.Mks ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA? Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa: Nama : KURNIAWAN KUSUMA.S Alias WAWAN Tempat lahir : Makassar; Umur/ Tanggal Lahir : 19 Tahun/Kamis 19 Maret 1999; Jenis kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan :Indonesia; Tempat tinggal :Jl.DR.Ratulangi Lr.7 No.160 B Kel.Parang Kec.Mamajang Kota Makassar. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh Bangunan. Pendidikan : SMP (tidak tamat). Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Makassar dengan memperhatikan hasil pemeriksaan atas nama Terdakwa; Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh Terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum; Pengadilan negeri tersebut; Setelah membaca; Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa saat memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum yang pada pokoknya sebagai berikut : Setelah mendengan permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan hanya permohonan keringanan hukuman; Setelah mendengar tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan Terdakwa secara lisan yang bertetap pada tuntutannya; Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh penuntut umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan berikut; Bahwa ia terdakwa Kurniawan Kusuma.S Alias Wawan bersama-sama dengan saksi Deni Andrian Sianipar Alias Deni dan saksi Yudistira Alias Yudis (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari kamis tanggal 01 Maret 2018 sekira pukul 03.00 wita atau waktu tertentu dalam bulan Maret 2018 atau setidak-tidaknya Pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di Jl.Toddopuli Raya Timur Kel.Borong Kec. Manggala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksadan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai/diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tngan, untuk memungkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Cep Dida Hermawan Alias Gatot menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah). Perbuatan tersebut diakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut; Bahwa sekitar pukul 03.00 wita, terdakwa saksi Deni Andrian Sianipar Alias Deni dan saksi Yudistira Alias Yudis sampai dijalan Toddopuli Raya Timur Kel.Borong Kec.Manggala Kota Makassar dan melewati saksi korban Cep Dida Hermawan Alias Gatot yang sedang memegang Handphone merk Smartfren 4G warna hitam di tempat jualan terang bulan, kemudian saksi Deni berkata ?putar motormu? sehingga saksi Yudistira memutar balik motornya dan berhenti di depan gerobak penjual terang bulan; Bahwa terdakwa dan saksi Deni kemudian turun dari motor selanjutnya terdakwa berdiri di samping saksi korban sedangkan saksi Deni berdiri di samping kiri saksi korban, sedangkan saksi Yudistira menunggu diatas motor; Bahwa terdakwa dan saksi Deni kemudian memesan terang bulan dan saat saksi korban sedang membuatkan terang bulan, terdakwa langsung mengeluarkan pisau dapur yang di selipkan di pinggangnya dan menodongkan kearah saksi korban sambil berkata? jangan banyak omong, mau mati disini atau serahkan barangmu? kemudian terdakwa mengambil Handphone merk smartfren 4g warna hitam milik saksi korban yang tersimpan di bagian atas gerobak jualan, selanjutnya terdakwa dan saksi Deni naik keatas motor dan meninggalkan gerobak saksi korban; Menimbang, bahwa setelah mendengarkan dakwaan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut: dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Terdakwa membenarkan keterangan tersebut; Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimna tersebut dalam persidangan sebagaimna tersebut dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini, maka untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, nahwa untuk mengadili perkara ini, hakim telah dengan seksama mempelajari uraian yang tidak terpisahkan dengan dari putusan ini; Menimbang, bahwa untuk mengadili perkara ini, hakim telah dengan seksama mempelajari uraian tuntutan jaksa penuntut umum; Menimbang, bahwa selanjutnaya pengadilan negeriakan mempertimbangkan dakwaan penuntut umum yang disusun secara tunggal sebagaimana tersebut di atas pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, yang unsur-unsurnyasebagai berikut; Menimbang bahwa dalam hal ini majelis hakim akan menguraikan unsur-unsur tersbut dikaitkan dengan uraian alat-alat bukti yang diajukan di persidangan sebagai berikut: Menimbang, bahwa yang dimaksud ?barang siapa? adalah siapa saja, setiap orang atau badan hukum yang dihadapkan di depan persidangan yang identitas lengkapnya tetetera dalam surat dakwaan; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan mengaku bernama KURNIAWAN KUSUMA S Alias WAWAN, identitasnya dalam dakwaan di benarkan sehingga tidak terjadi error in persona, Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil barang adalah memindahkan sesuatu barang bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud kedalam penguasaan dirinya dari pihak lain yang berhak; Menimbang, bahwa yang dimaksud milik orang lain adalah milik orang atau badan hukum yang menguasai barang sesuatu yang dilindungi hukum sebagai seorang pemilik, selain dari Terdakwa; Menimbang, bahwa dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum adalah untuk bertindak laksana seorang pemilik tetapi sejatinya barang suatu itu bukan miliknya; Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi diperoleh fakta bahwa handphone merk smartfren 4G warna hitam adalah milik saksi Cep Dida Hermawan Alias Gatot atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa: Bahwa dari keterangan saksi-saksi diperoleh fakta persidangan bahwa terdakwa mengambil barang Cep Dida Hermawan Alias Gatot tanpa seijin dari yang berhak yaitu saksi Cep Dida Hermawan Aalias Gatot. Dengan demikian unsur ini terpenuhi pula. Dari keterngan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa mengeluarkan pisau dapur yang diselipkan dipinggangnya dan Deni juga mengeluarkan parang yang diselipkan di pinggangnya dan menodongkan kearah saksi korban sambil berkata ? jagan banyak omong, mau mati disini atau serahkan barangmu? sehingga saksi korban merasa ketakutan dan menyerahkan handphone miliknya?. Dengan demikian unsur ini terpenuhi pula. Bahwa terdakwa mengambil handphone milik saksi korban bersama-sama dengan Deni Andrian Sianipar Alias Deni dan Yudistira Alias Yudis (dilakukan penuntutan secara terpisah) Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi. Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum; Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan dalam unsur ini adalah merupakan cara yang dilakukan oleh pelaku dalam mengambil barang, perbuatan-perbuatan ini tersebut bersifat alternate, artinya untuk terpenuhinya unsur ini cukup apabila salah satu perbuatan diatas terbukti ada pada perbuatan pelaku; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana. Menimbang, bahwa oleh karena itu selama pemeriksaan perkara ini tidak dirtemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat mengahapus kesalahan dan sifat melawan hukumnya perbuatan, maka terdakwa harus dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap dakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa; Hal-hal yang memberatkan: Hal-hal yang meringankan: Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, pasal 365 ayat (2)ke-2 KUHPidana; MENGADILI : Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018, oleh. DANIEL PRATU, S.H. sebagai Hakim Ketua, WIDIARSO, S.H,.MH dan BASUKI WIYONO S.H,. M.H. sebagai Hakim-hakim anggota, putusan man diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua di damping Hakim-hakim anggota tersebut, dinbantu oleh ROS MALA DEWI S.H sebagai Panitera Penganti, dihadiri oleh INDAH FAJARWATY ISHAK, S.H,.M.H sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa. Hakim Anggota,Hakim Ketua, . Panitera Pengganti |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada