Putusan PA BADUNG Nomor 150/Pdt.G/2014/PA.Bdg |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2014/PA.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BADUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M. Isna Wahyudi |
Hakim Anggota | Ach. Zakiyuddin, Noor Faiz |
Panitera | Ruslan.. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENS) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI ) di depan sidang Pengadilan Agama Badung;3. Menghukum Pemohon Konvensi untuk memberikan mut???ah kepada Termohon Konvensi berupa uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak yang bernama ANAK PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI, perempuan, lahir 8 Juli 2014, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri dengan tanpa membatasi hak Tergugat Rekonvensi untuk mengunjungi dan memberikan kasih sayang kepada anak secara patut dan tidak merugikan kepentingan anak serta dengan sepengetahuan Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadhanah terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI , perempuan, lahir 8 Juli 2014, minimal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan melalui Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pdt.G/2015/PTA.Mtr
Kasasi : 811 K/Ag/2015
Pertama : 150/Pdt.G/2014/PA.Bdg
Statistik610