Putusan PTA SAMARINDA Nomor 01/Pdt.G/2011/PTA.Smd |
|
Nomor | 01/Pdt.G/2011/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | Wakaf |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 3 Januari 2011 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ismail Ibrahim |
Hakim Anggota | H. Hafid Laoding, H. Taufik Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -MENYATAKAN, PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT I /PEMBANDING I DAN TERGUGAT IV / PEMBANDING II DAPAT DITERIMA; -MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TARAKAN TANGGAL 8 NOVEMBER 2010 M., BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 ZULHIJJAH 1431 H., NOMOR 80/PDT.G/2010/PA.TRK YANG DIMOHONKAN BANDING, SEHINGGA SECARA KESELURUHAN BERBUNYI : DALAM PROVISI -MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT; DALAM EKSEPSI -MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1.MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2.MENYATAKAN DEMI HUKUM BAHWA AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF NOMOR N.2/023/K.2/1992, TANGGAL 23 MARET 1992 YANG DITERBITKAN OLEH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TARAKAN TENGAH (DULU TERMASUK WILAYAH TARAKAN BARAT), KOTA TARAKAN, TIDAK SAH; 3.MENYATAKAN DEMI HUKUM BAHWA SERTIFIKAT WAKAF NOMOR 381, TANGGAL 2 JANUARI 1993 YANG DITERBITKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULUNGAN, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM DAN TIDAK MENGIKAT; 4.MENYATAKAN DEMI HUKUM BAHWA PERBUATAN TERGUGAT I, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V YANG MENGUASAI TANAH SENGKETA SELUAS 1.341,64 M2 DAN MENDIRIKAN BANGUNAN DI ATAS TANAH SENGKETA ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN TANPA ALAS HAK YANG SAH; 5.MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V SERTA SETIAP ORANG YANG MENDAPAT HAK DARI TERGUGAT I, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V UNTUK MENYERAHKAN KEMBALI TANAH SELUAS 1.341,64 M2, DENGAN BATAS-BATAS : -SEBELAH UTARA DENGAN BATAS TANAH MILIK IBNU HAJAR; -SEBELAH TIMUR DENGAN BATAS SUNGAI KECIL; -SEBELAH SELATAN DENGAN BATAS MASJID AT-TAQWA, DAN -SEBELAH BARAT DENGAN BATAS TANAH WATAS KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG DAN BAIK; 6.MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; 7.MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA YANG DIHITUNG SEBESAR RP 1.391.000,- (SATU JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH); DAN MENGHUKUM PULA PARA TERGUGAT/PARA PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 01/Pdt.G/2011/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 01/Pdt.G/2011/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 01/Pdt.G/2011/PTA.Smd
Peninjauan Kembali : 16 PK/Ag/2014
Pertama : 80/Pdt.G/2010/PA.Trk
Statistik12370