- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Surat Jual Beli/ Penyerahan Hak antara alm Costan Sitanggang (orangtua Tergugat I dan Tergugat II) dengan Haposan Naibaho (Penggugat) tanggal 14 Mei 1982 adalah Sah dan berharga;
- Menyatakan dalam Hukum bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan sebidang tanah yang dahulu sawah yang terletak di Gumba sebelah kiri jalan simpang empat menuju tanah ponggol Kelurahan Pasar Pangururan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir yang luasnya kurang lebih 20 (dua puluh) meter x 26,5 (dua puluh enam koma lima) meter dengan batas-batas:
- Sebelah Timur dengan Albert Sitanggang sekarang bengkel dari Alboin Sitanggang dengan ukuran 26,5 (dua puluh enam koma lima) meter;
- Sebelah Barat dengan L. Limbong dengan ukuran 26,5 (dua puluh enam koma lima) meter;
- Sebelah Utara dengan Sihol Naibaho sekarang Tanah Mangantar Naibaho dengan ukuran 20 (dua puluh) meter;
- Sebelah Selatan dengan Hiskia Nainggolan dengan ukuran 20 (dua puluh) meter Adalah sah milik Penggugat Haposan Naibaho;
- Menghukum Tergugat-Tergugat untuk melepaskan, dan mengosongkan serta membongkar bangunan Rumah milik Tergugat IV yang berada diatas Tanah Perkara serta menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat tanpa adanya halangan apapun juga untuk dapat dikuasai leluasa oleh Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat-Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/ Para Tergugat dalam Konvensi seluruhnya;
Putusan PN BALIGE Nomor 102/Pdt.G/2018/PN Blg |
|
Nomor | 102/Pdt.G/2018/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Marpaung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Hans Prayugotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Br Surbakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I.DALAM KONVENSI A.DALAM EKSEPSI: B.DALAM POKOK PERKARA: II.DALAM REKONVENSI III.DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/ Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp4.302.000,00 (empat juta tiga ratus dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pdt.G/2018/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 102/Pdt.G/2018/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pdt.G/2018/PN Blg
Kasasi : 4 K/Pdt/2021
Banding : 569/PDT/2019/PT.MDN
Statistik9237