Putusan PTA SEMARANG Nomor 233/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
|
Nomor | 233/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang233/2013/PTA. Semarang233/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.anshoruddin |
Hakim Anggota | H Qomaruddin Mudzakir, Dra. Hj. Faizah |
Panitera | Tulus Suseno |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding dari Tergugat / Pembanding dapat diterima ; ------------------------------------------------------------------------------------------------ Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Semarang tanggal 22 Juli 2013 M. bertepatan dengan tanggal 14 Ramadhan 1434. H. Nomor : 1607/Pdt.G/2012/PA.Smg. yang dimohonkan banding secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------------------------2. Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------a. Tanah dan Bangunan yang terletak di Jln. Papandayan Raya Kav.1 No. E RT.006 RW.002 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang, Jawa Tengah, sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1218 luas 800 M2 atas nama dr. SRI MASTUTI RAHAYU, dengan taksiran harga sebesar Rp. 4.500.000.000.,- ( empat milyar lima ratus juta rupiah ) yang saat ini dalam penguasaan Tergugat;-----------------------------------------------------------------------------------b. Tanah dan Bangunan yang terletak di Jln. Gunung Talang II No. 4 RT.002 RW.002 Kelurahan Bendan Duwur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 171 dengan Luas 430 M2 atas nama dr. SRI MASTUTI RAHAYU, dengan taksiran harga sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) yang saat ini dalam penguasaan Tergugat ;---------------------------c. Pendirian Apotik dikenal dengan nama Apotik Hikmah Farma yang terletak di Jln Jendral Sudirman No. 59 Batang, modal yang dikeluarkan sebesar Rp. 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) modal tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 1998 atas nama dr. SRI MASTUTI RAHAYU, sebagai saham dengan taksiran harga sebesar Rp. 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) yang saat ini dalam penguasaan Tergugat ;-----------------------------------------------------------------3. Menetapkan bagian masing- masing Penggugat dan Tergugat adalah separuh (1/2) dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 di atas ; -------------------------------------------------------------------------------4. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;---------------------------------------------------------------------------------------5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.871.000,- ( satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) dan kepada Tergugat sebesar Rp. 775.000,- ( tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) ;-------------------------------------------------------- Membebankan kepada Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; --------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2014 |
Kaidah | 1154 K/Sip/1973 tanggal 1 April 1975 yang menyatakan : Gugatan Rekonpensi yang tidak memenuhi unsur syarat formil gugatan dianggap bukan merupakan gugatan Rekonpensi yang sungguh-sungguh dan dalam hal demikian dianggap tidak ada gugatan Rekonpensi 143 K/Sip/1956 tanggal 14 Agustus 1957, bahwa Hakim banding tidak harus mempertimbangkan segala-galanya, satu demi satu tentang apa saja yang dikemukakan oleh pihak-pihak, Hakim Banding dapat mengesampingkan / tidak menanggapi hal-hal yang tidak relevan |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pdt.G/2013/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 233/Pdt.G/2013/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 233/Pdt.G/2013/PTA.Smg.
Pertama : 1607/Pdt.G/2012/PA.Smg.
Statistik13254