Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 129/Pid.Sus/2014/PN Gst |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2014/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | Edy Siong, Rinding Sambara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa KESADARAN HONDRO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.; 2. Membebaskan Terdakwa KESADARAN HONDRO dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut.3. Menyatakan Terdakwa KESADARAN HONDRO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.;4. Membebaskan Terdakwa KESADARAN HONDRO dari dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum tersebut.5. Menyatakan Terdakwa KESADARAN HONDRO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.; 6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KESADARAN HONDRO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; 8. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.; 9. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) paket/bungkus plastik tembus pandang yang isinya Narkotika Golongan I jenis daun ganja.- 1 (satu) buah dompet model lipat warna hitam dengan merek spederblets. Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 10. Membebankan Biaya Perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2455 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 129/Pid.Sus/2014/ PN.Gst
Statistik455