Putusan PN SEMARANG Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg |
|
Nomor | 86/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Widodo |
Hakim Anggota | Sinintha Y. Sibarani, Aloysius P. Bayuaji |
Panitera | Meirina Nur Fadiah Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I ASNAWI, A.Md Bin H. ABDUL HALIM dan Terdakwa II ABDUL KHAKIM Bin H. MUHAMMAD NASORI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ??? tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ??? sebagaimana didakwakan dalam surat Dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ASNAWI, A.Md Bin H. ABDUL HALIM dan terdakwa II ABDUL KHAKIM Bin H. MUHAMMAD NASORI masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) Bulan ;3. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang, tertanggal 19 Mei 2016 dengan penerima ABDUL HAKIM.2. 1 (satu) bendel foto copy daftar peserta Prona Tahun 2016 Desa Jatirejo Kec. Ampelgading Kab. Pemalang. 3. 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran pendaftaran tanah pertama kali konversi / pengakuan/penegasan hak ??? Kegiatan Pensertivikatan Tanah Kategori V (PRONA)-2016.4. 1 (satu) bendel Surat Permohonan Pembuatan Sertifikat Masal, Nomor : 594.3/74/XI/2015 tanggal 24 Nopember 2015 dari Pemerintah Desa Jatirejo Kec. Ampelgading Kab. Pemalang.5. 1 (satu) bendel foto copy Berita Acara Penyerahan Sertifikat Nomor : 798.1/BA-33.27/X/2016, tanggal 17 Oktober 2016.6. 1 (satu) bendel foto copy Petunjuk teknis kegiatan Prona tahun 2016 (Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015, Program Nasional Agraria (Prona) dan Surat Edaran Nomor 4/SE/I/2015 Tentang Batasan Usia Dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan).7. 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang Nomor : 77.1/KEP-33.27/I/2016 Tentang Struktur Organisasi Personil dan Uraian Tugas Kegiatan Pensertifikatan Tanah Kategori V (Sertivikat Prona, Nelayan, dan UKM) Kantor Pertanahan Kab. Pemalang Tahun anggaran 2016.8. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang Nomor : 78.1/KEP-33.27/I/2016 Tentang Penetapan Lokasi Desa Kegiatan Pensertifikatan Tanah Kategori V (Prona) Kantor Pertanahan Kab. Pemalang Tahun anggaran 2016.9. 1 (satu) bendel foto copy Surat dari Kantor Pertanahan Kab. Pemalang Nomor : 39/600-33.27/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 perihal penyampaian Hak dan Kewajiban peserta kegiatan pensertifikatan tanah kategori V (Sertifikat Prona) tahun 2016.10. 1 (satu) buah buku tulis warna biru bergambar ikan dengan tulisan Fish taile yang berisi catatan penerimaan uang dari peserta prona di Desa Jatirejo Kec. Ampelgading Kab. Pemalang dan rincian pengeluarannya.11. 1 (satu) buah buku tulis warna hitam bertulis data storage yang berisi catatan penerimaan uang dari peserta prona di Desa Jatirejo Kec. Ampelgading Kab. Pemalang.12. 2 (dua) lembar foto copy Surat keputusan Kepala Desa Jatirejo Nomor : 140 / 2 / Tahun 2016, tanggal 29 Januari 2016 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Sertifikat Prona Desa Jatirejo Kec. Ampelgading Kab. Pemalang Tahun 2016.13. 2 (dua) lembar berita acara tentang sosialisasi kesepakatan para peserta prona tantang biaya yang yang harus di penuhi senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang di bebankan oleh peserta prona tetap dilampirkan dalam berkas perkara.4. Membebankan terdakwa-terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg
Statistik147108