- Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi untuk sebagaian;
- Menyatakan sita jaminan atas objek yang telah diletakkan sita berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 734/Pdt.G/2017/PA.TTD tanggal 19 April 2018 adalah sah dan berharga;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat konvensi (Roni Syahputra bin Wathan Tanjung) terhadap Penggugat konvensi (Herliana binti Hariyanto);
- Menetapkan Penggugat konvensi sebagai pemegang hak hadhanah/ pemeliharaan atas kedua orang anak Penggugat konvensi dan Tergugat rekonvensi masing-masing bernama: Muhammad Yassyir, laki-laki, berumur 8 tahun (tanggal lahir 24 Februari 2009) dan Meisyah Yassirra, perempuan, berumur 3 tahun (tanggal lahir 02 mei 2014);
- Menghukum Tergugat konvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat konvensi anak pertama Penggugat konvensi dengan Tergugat konvensi bernama: Muhammad Yassyir, laki-laki, berumur 8 tahun (tanggal lahir 24 Februari 2009);
- Menetapkan nafkah kedua orang anak Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi tersebut setiap bulan minimal sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak tanggal putusan ini sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan pertambahan 10 % setiap tahunnya;
- HARTA BENDA TIDAK BERGERAK:
- Sebelah Utara dengan persil Sarjik, 18.00 m dan Jalan Penghubung 12.50 m;
- Sebelah Timur dengan Jalan Penghubung, 11.00 m dan Gimin 35.00 m;
- Sebelah Selatan dengan Jalan Gang Delima terukur 23.00 m;
- Sebelah Barat dengan parit terukur 34.00 m;
- Sebidang tanah perumahan seluas 237,50 m2 sebagaimana diuraikan dalam akta pelepasan dan penyerahan Hak dengan ganti rugi Nomor : 44 tanggal 09 Januari 2014, atas nama RONI SYAHPUTRA (Tergugat), terletak di Jalan Mesjid, Gang Delima, Lingkungan VI, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan persil Takai, 10 m2;
- Sebelah Timur berbatas dengan persil Joni Waldi 24.5 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan / Gang 10 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan persil Sarji 23 m2;
- Sebidang tanah kosong, seluas 100 m2 sebagaimana yang diuraikan dalam akta pelepasan dan penyerahan Hak dengan ganti rugi Nomor : 74, tanggal 26 Januari 2015, ditanda tangani dan dikeluarkan oleh Notaris Tebing Tinggi DENILAH SHOFA NASUTION, SH, MKn, atas nama HERLIANA (Penggugat), terletak di Jalan Asrama Kodim, Gang Madrasah, Lingkungan VI, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan persil Agus Omega 5 m2;
- Sebelah Timur berbatas dengan persil Zulfi Emri 20 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan / Gang 5 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan persil Heriyanto 20 m2;
- Sebidang tanah kosong, seluas 206,3 m2 sebagaimana yang diuraikan Akta pelepasan dan penyerahan Hak dengan ganti rugi Nomor : 19 tanggal 07 Agustus 2017, ditanda tangani dan dikeluarkan oleh Notaris Tebing Tinggi DENILAH SHOFA NASUTION, SH, MKn, atas nama RONI SYAHPUTRA (Tergugat), terletak di Lingkungan VI, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan persil Fahmuddin Siregar 16,50 m2;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan / Gang 12,50 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Persil Nurlela 15,40 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan persil H. Amir 12,20 m2;
- HARTA BENDA BERGERAK
- 1 (satu) unit Mobil, Merk Daihatsu/Taff GT, tahun Pembuatan 1985/1986 warna hitam, Nomor Polisi BK 256 LO;
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama tersebut merupakan bagian Penggugat konvensi dan (setengah) bagian selebihnya bagian Tergugat konvensi;
- Menghukum Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi untuk membagi dua harta bersama sebagaimana tersebut di atas dengan cara riil dan apabila tidak dapat dilaksanakan dengan cara riil maka dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta yang terdiri dari:
- Bangunan rumah (rumah sewa dan garasi mobil/gudang pembuatan lotre) yang berdiri di diatas tanah seluas 200 m2 milik Heriyanto (ayah Tergugat rekonvensi);
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama tersebut merupakan bagian Penggugat rekonvensi dan (setengah) bagian selebihnya bagian Tergugat rekonvensi;
- Menghukum Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membagi dua harta bersama sebagaimana tersebut di atas dengan cara riil dan apabila tidak dapat dilaksanakan dengan cara riil maka dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi;
- Menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya (Niet Ontvanklijk Verklaard)
Putusan PA TEBING TINGGI Nomor 734/Pdt.G/2017/PA.Ttd |
|
Nomor | 734/Pdt.G/2017/PA.Ttd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PA TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosyid Mumtaz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Suryada Br Sitorus, I.br Hakim Anggota Ahmad Muzayyin D. S. Sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Patimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI. Menghukum Tergugat konvensi untuk memberikan nafkah kedua orang anak tersebut kepada Penggugat sesuai dengan diktum angka 5 tersebut diatas. - Sebidang Tanah Milik seluas 100 m2 sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1061, Kel. Persiakan tanggal 28-11-2011, Surat Ukur No. 426,Persiakan, 2011, tangga; 24-11-2011 terdaftar atas nama RONI SYAHPUTRA (Tergugat) terletak di Jalan Mesjid Gang Delima Lingkungan VI Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi; Sebidang tanah perumahan seluas 930 m2 sebagaimana diuraikan dalam akta Peralihan Hak Ganti Rugi Nomor: 593.83/198/PHU/2013 tanggal 20 Juni 2013 atas nama RONI SYAHPUTRA (Tergugat) terletak di Jalan Penghubung Lingkungan VI Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, dengan batas-batas sebagai berikut: Adalah harta bersama antara Penggugat konvensi dengan Tergugat konvensi; DALAM REKONVENSI. Sebidang tanah seluas 200 m2berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Gg. Delima Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, sebagaimana tertera dalam sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 1060 dan surat ukur nomor: 425-Persiakan-2011 tanggal 24-11-2011 atas nama HERLIANA; Sebidang tanah seluas 769,42 m2yang terletak di jalan mesjid gg. Delima Lingk.VI Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, sebagaimana tertera dalam surat penyerahan penguasaan atas tanah dengan ganti rugi nomor: 593.83/136/PHU/2017 tanggal 16 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Padang Hulu Kota Tebing Tinggi atas RONI SYAHPUTRA; Adalah harta bersama antara Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. Menggugat Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.671.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 96/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Lainnya : 734/Pdt.G/2017/PA.TTD
Lainnya : 96//Pdt.G/201/PTA.Mdn
Kasasi : 396 K/Ag/2019
Statistik10927