- Menyatakan Terdakwa MISTAR Als MISTAR Bin YASMARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket plastic bening berisikan butiran kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,48 gr (satu koma empat puluh delapan gram) dengan Berat bersih : 0,8 (nol koma delapan) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia, warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet merk Kepling warna cokelat;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Zupiter Z tanpa No.Pol. warna Hijau;
- Uang senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 64/Pid.Sus/2020/PN Tlk |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2020/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Duano Aghaka |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama, Hakim Anggota Samuel Pebrianto Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti: Didi Kasmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2020/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2020/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 804 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 64/Pid.Sus/2020/PN Tlk
Statistik3015