- Utara berbatasan dengan tanah milik Keluarga ISMARI.
- Selatan berbatasan dengan tanah milik KASMIN KARDI yang sekarang dikuasai oleh APRILIA T KAMULYAN/MEYTI NENDER dan Pekarangan BPU/Pekarangan Kantor Camat modayag.
- Timur berbatasan dengan Jalan Raya.
- Barat berbatasan dengan tanah milik Keluarga ISMARI sekarang dikuasai oleh APRILIA T. KAMULYAN dan MEYTI NENDER.
- utara berbatasan dengan tanah milik Keluarga ISMARI.
- Selatan berbatasan dengan tanah milik KASMIN KARDI yang sekarang dikuasai oleh APRILIA T. KAMULYAN/MEYTI NENDER dan pekarangan BPU/Pekarangan Kantor camat Modayag.
- Timur berbatasan dengan jalan Raya.
- Barat berbatasan dengan tanah milik Keluarga ISMARI sekarang dikuasai oleh APRILIA T. KAMULYAN dan MEYTI NENDER.
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 104/Pdt.G/2019/PN Ktg |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2019/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Sufari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imanuel C. R. Danes, Br Hakim Anggota Bernadus Papendang.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Yani Damopolii |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. menyatakan Penggugat (SUDIRMAN SATARUNO) NURKAYA SATARUNO, KAMARIA SATARUNO, HUSEN SATARUNO, SUKARDI SATARUNO, SAHRIL SATARUNO, KAMARIA SATARUNO dan HADIDJAH SATARUNO adalah ahli waris dari MUHAMMAD SATARUNO (almarhum)dan TEMON KATIBIMAN (almarhumah). 3.menyatakan menurut Hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Desa Purworejo Dusun I Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mangondow Timur dengan ukuran luas +- 245 M2 sesuai surat penjualan antara ARIJAH MAMONTO dengan MUHAMMAD SATARUNO dengan batas-batas sebagai berikut: adalah tanah pekarangan milik MUHAMMAD SATARUNO dan TEMON KATIBIMAN yang belumdibagi waris kepada ahli warisnya. 4.Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum. 5.Menyatakan sertifikat hak milik nomor 71 Desa Purworejo atas nama ALEX NENDER dan sertifikat hak milik nomor 685 Desa Purworejo atas nama APRILIA T KAMULYAN yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat. 6.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan secara bebas tanah objek sengketa yang terletak diDesa Purworejo Dusun I Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mangondow Timur dengan ukuran luas -+ 245 M2 sesuai surat penjualan antara ARIJAH MAMONTO dengan MUHAMMAD SATARUNO dengan batas-batas sebagai berikut: kapada Penggugat sebagai ahli waris dari MUHAMMAD SATARUNO dan TEMON KATIBIMAN dan jika tidak menyerahkan secara bebas dan sukarela maka diupayakan secara paksa dengan bantuan aparat Negara dalah hal ini pihak kepolisian. 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan takluk terhadap putusan ini. 8.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.4.586.000,- (empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pdt.G/2019/PN Ktg
Statistik12323