- Menyatakan Terdakwa Andi Syahputra Purba tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) dompet warna cokelat merek Zara yang didalamnya ada gulungan tisu warna hijau yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima enam) gram dan berat bersih 0,20 (nol koma dua nol) gram, setelah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Medan sisanya dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram;
- 1 (satu) dompet kecil warna kuning coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) mancis dan 1 (satu) kotak rokok magnum warna biru yang didalamnya berisi 2 (dua) buah pipet bengkok, 2 (dua) tutup botol plastik, 2 (dua) kaca pirek, 1 (satu) buah kompeng dan 1 (satu) buah jarum;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 565/Pid.Sus/2019/PN Sim |
|
Nomor | 565/Pid.Sus/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Justiar Ronal, Br Hakim Anggota Aries Kata Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 565/Pid.Sus/2019/PN Sim
Statistik130