- Menyatakan Terdakwa Donika Saputra Als. Doni Bin Bujang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP,IUPK atau Izin;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahundan Denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) keping mineral jenis emas dengan berat 1.011,44 Gram
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam merk Polo Star
- 1 (satu) buah plastik bening yang dibungkus lakban berwarna coklat
- 1 (satu) buah plastik berwarna hitam
- 1 (satu) unit Handphone Samsung J2 warna hitam
- 1 (satu) unit handphone Samsung Model GT-E1205T
Putusan PN BANGKO Nomor 100/Pid.Sus/2018/PN Bko |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2018/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tumpanuli Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erica Mardaleni, Mhbr Hakim Anggota Dini Nusrotudiniyah Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93/PID.SUS-LH/2018/PT JMB
Kasasi : 1010 K/PID.SUS-LH/2019
Pertama : 100/Pid.Sus/2018/PN Bko
Statistik3537